SEKDA OKU Selatan Mengharap Seluruh Kepala OPD dan Camat Sosialisasikan Permendagri No. 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN
Muaradua, targetokunews.site – Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S.STP.,M.M. pimpin langsung Rapat Pembahasan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Rabu (25/09/2024).
Dalam arahannya Sekda mengungkapkan bahwa melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Pemerintah Daerah telah resmi terbit, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.
Maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 412 Tahun 2024 Tanggal 24 September Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sekda mengungkapkan bahwa SE ini mengatur pakaian Dinas PNS dan PPPK juga termasuk tenaga Honorer. Melalui rapat ini diharapkan Para Kepala OPD, Para Camat, dan Lurah semuanya supaya satu pemahaman dalam menarik kesimpulan tentang aturan pakaian Dinas dan mensosialisasikan serta mengiplementasikan di Organisasinya masing-masing.
“Harapan saya semua dapat memahami, dan betul-betul kita menyerap aturannya bagaimana setelah surat edaran terbit. Kita mempedomani seoptimal mungkin sehingga ada keseragaman. Untuk Surat Edaran mulai berlaku Pertanggal 26 September 2024 sampai ditetapkannya Peraturan Bupati OKU Selatan,” ungkap Sekda.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan Erwan Herawan, S.T., M.M., dalam paparannya menyampaikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 412 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan agar menggunakan Pakaian Dinas Harian beserta atribut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian diatur sebagai berikut:
– Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH khaki beserta atributnya
– Hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih beserta atributnya
– Hari Kamis, Jum’at dan pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober menggunakan PDH batik/tenun/lurik beserta atributnya; dan
– Hari Sabtu menggunakan PDH batik/tenun/lurik.
Penggunaan jilbab bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) berhijab menyesuaikan sebagai berikut:
– PDH khaki menggunakan jilbab warna kuning mustard
– PDH kemeja putih menggunakan jilbab warna khaki muda
– PDH batik/tenun/lurik menyesuaikan.
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat:
– upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
– tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan,
– upacara hari besar nasional; dan
– rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Penerapan Pakaian Dinas Harian beserta atribut untuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakaian Dinas Bagi Tenaga Kerja Sukarela/ Honorer
– Hari Senin, Selasa dan Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) atasan warna putih dan bawahan warna gelap tanpa atribut
– Hari Kamis, Jum’at dan Sabtu menggunakan Pakaian batik/tenun/lurik tanpa atribut
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2019 tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan Struktural pada Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Nomor: 060/103/VII/2022 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rapat yang digelar di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Perwakilan Direktur RSUD, Para Kabag, Para Camat, dan Para Lurah.
Editor : Tim targetokunews.site
Source : okuselatankab.go.id
Komentar
Posting Komentar