Kejaksaan Negeri OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Martapura, targetokunews.site - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Bapak Andri Juliansyah, S.H, M.H. Senin 14/10/2024
Hadir dalam acara tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, Ketua DPRD OKU Timur dalam hal ini diwakilkan oleh Anggota DPRD OKU Timur Apri Santoso, A.Md, Kodim 0403/OKU yang diwakili oleh Danramil 03/Martapura Lettu Lutter Sinulingga, Pengadilan Negeri Baturaja yang diwakili oleh Hakim Anggota Fega Uktolseja, S.H, M.H, Pengadilan Agama OKU Timur yang diwakili oleh Hakim Administrasi Umum Arif Mahfuz, S.Sy, Kepala Lapas Kelas II B Martapura Edi Saputra, S.H, M.H, Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan, M.M, Kepala Rupbasan Klas II B Baturaja Palben Manurung, S.H, Puslatpur Martapura diwakili oleh Kepala Tim Satbanpur Kapten Berlin, Yonarmed 15 Cailendra diwakili oleh Perwira Penghubung Kapten Arm. Moh. Arif Rizki .
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu :
- Perkara Narkotika sebanyak 30 perkara :
1. Sabu sebanyak 14, 1105 gram
2. ekstasi sebanyak 3,285 gram
3. Ganja sebanyak 0,162 gram
- Perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 8 perkara :
1. Senjata api sebanyak 1 buah
2. Amunisi sebanyak 2 butir Pin 9 aktif warna kuning
3. Senjata tajam sebanyak 3 buah
4. Pakaian sebanyak 11 buah
5. Alat – alat yang digunakan untuk bermain togel
- Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 29 perkara
1. Senjata Tajam sebanyak 7 buah
2. Handphone sebanyak 5 unit
3. Pakaian sebanyak 29 buah
4. Tas sebanyak 5 buah
6. Pirek, Bong dan lain lain sebanyak 114 buah.
Sementara Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah diputus Pengadilan Negeri Baturaja dan sudah ada keputusan tetap atau ingkrah.
"Saya tidak akan ada toleransi kepada anggota saya yang menggunakan Narkoba, karena setiap tiga bulan barang bukti Narkoba dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan, "tegasnya.
Editor : Tim targetokunews.site
Source : instagram.com/kejari_okutimur
Komentar
Posting Komentar