KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu yang juga sebagai Cagub Bengkulu di Pilkada 2024

Jakarta, targetokunews.site - KPK melakukankegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, 24 November 2024. Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka di antaranya RM (Gubernur Bengkulu 2021-2024).

Perkara ini bermula dari adanya permintaan RM kepada jajarannya di Pemprov. Bengkulu bahwa ia membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024. Dalam Kurun Waktu September - Oktober 2024, permintaan tersebut dipenuhi dengan adanya penyerahan uang sebagai berikut :

1. 200jt dari SF ( Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan )

2. 500jt dari TS ( Kepala Dinas PUPR )

3. 2,9 Miliar dari SD ( Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan )

4. 1,4 Miliar dari FEP ( Kepala Biro Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat )

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp7 miliar.

KPK kembali mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin dengan rekam jejak baik dan berintegritas.Harapannya akan terpilih Kepala Daerah yang memang bekerja untuk kepentingan rakyat.

Editor : Redaksi targetokunews.site

Source : instagram.com/official.kpk

Komentar