Pengadilan Negeri Baturaja Vonis Mati Satu dari Tiga Terdakwa Pembunuhan di Desa Kedaton OKU
Baturaja, targetokunews.site - Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika yang diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP akhirnya memasuki babak akhir pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis 21 November 2024.
Pengadilan Negeri Baturaja telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman sedangkan terdakwa lain yaitu Edi Erika divonis hukuman mati.
Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai JPU pada sidang pembacaan tuntutan turut hadir kembali sebagai JPU dalam sidang pembacaan putusan didampingi oleh dua JPU yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H., M.H.
Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.
JPU menyatakan, Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat kerena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU, sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir – pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk mengambil Keputusan selanjutnya.
Editor : Redaksi targetokunews.site
Source : instagram.com/kejaksaannegerioku
Komentar
Posting Komentar