Pj. Bupati OKU Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Baturaja, targetokunews.site - Pj. Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni – November 2024, bertempat di halaman kantor Kejari OKU, Rabu (13/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 59 perkara. Dalam pemusnahan barang bukti itu perkara Narkotika dan zat adiktif lainnya masih mendominasi yakni sebanyak 27 perkara yang terdiri dari Sabu 136,365 Gram, Pil Extacy 8,129 Gram, Ganja 17,477 Gram, Handphone 24 unit dan barang lainnya sebanyak 47 buah.
Kemudian Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Eoh) sebanyak 11 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah. Selanjutnya Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 21 perkara tediri Handpohne 12 unit, senjata tajam 3 bilah, senjata api rakitan 1 pucuk beserta amunisi 4 butir dan barang lainnya sebanyak 51 buah.
Kajari OKU Choirun Parapat dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti pada periode kedua ini diidominasi perkara Narkoba, dan sampai saat ini berbagai langkah yang telah dilakukan bersama stakeholder belum bisa meredam perkembanhan kejahatan narkoba.
“Oleh karenanya perlu kita bersama merumuskan bagaimana penanganan narkoba ini, pelaku narkoba yang kami terima dari kepolisian bisa jadi sebagian besar mungkin adalah korban atau pecandu,” ujarnya.
Dikatakan Choirun perlu dirumuskan penanganan narkoba ini, karena ada juga penanganan narkoba bagi pecandu untuk direhab. Saat ini BNN di OKU Timur masih membawahi 3 wilayah dan untuk penanganan narkoba masih terbentur rumah rehab.
“Di OKU belum ada rumah rehab, kedepan perlu kita pikirkan bagaimana kita bisa membentuk dan membuat rumah rehab, jadi nanti rekan-rekan kalau ada putusan perkara narkoba ini perlu direhab bisa lebih mudah", imbuhnya.
Editor : Redaksi targetokunews.site
Source : instagram.com/prokopim_pemkaboku
Komentar
Posting Komentar