Akhirnya Oknum Guru yang melecehkan puluhan Siswi SD Negeri di OKU di tangkap Polres OKU

Baturaja,targetokunews.site - Polres OKU Polda Sumsel melalui Unit PPA Satreskrim Gelar Conferensi Press Kasus Perkara Mencabuli anak di bawah umur dengan tersangka Andi Firmana (46), Rabu 04/12/2024

Tersangka AF, sebagai guru PJOK/Olahraga di SD Negeri 49 Oku Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang telah melakukan perbuatan pelecehan/pencabulan terhadap siswi SD Negeri 49 Oku pada hari kamis 28/11/2024.

Berdasarkan kronologis kejadian pengakuan korban, yang telah di rilis media targetokunews.site selasa 3/12/2024 ( Baca Berita sebelumnya :     https://www.targetokunews.site/2024/12/puluhan-siswi-sd-negeri-di-oku.html )  dari wawancara langsungnya korban AN menerangkan bahwa yang bersangkutan mendapat pelecehan dari Tersangka Guru Olahraga inisial AF.

Atas kejadian yang di alami oleh korban membuat trauma dan dicekam rasa ketakutan akhirnya Renita dengan beberapa orang tua korban lainnya melaporkan kejadian ini ke Polres OKU.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres OKU, melakukan olah TKP, walhasil ada 10 orang siswi SD Negeri 49 Oku yang mengalami perkara cabul dalam rentang waktu bulan November 2024.

Para korban rata - rata mengalami pencabulan dengan modus berbeda beda pada saat kegiatan olah raga maupun di lingkungan sekolah, aksi pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban dengan cara mencolek,meraba bagian sensitive saat pelaku berpura - pura merogoh kantong celana para korban seolah - olah ingin mencari uang milik pelakuUnit PPA Satreskrim Polres OKU Gelar Conferensi Press Kasus Perkara Mencabuli Anak.

"Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni melalui Conferensi press menyampaikan kepada awak media, Setelah ditingkatan ke proses penyidikan,selanjut terlapor di lakukan pemanggilan selaku saksi guna di mintai keterangan setelah di periksa sebagai saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan tersangka " ujar Kapolres.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya di lakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian tersangka dilakukan penangkapan dan di bawah ke Polres OKU.

Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan Cabul nya " ungkap Kapolres.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat (1) undang -undang RO No 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliyar).

Pasal 82 ayat (2) undang - undang RI No 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak " dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak pendidik atau tenaga pendidik atau tenaga kependidikan maka ancaman pidana nya sebagaimana di maksud pada ayat (1) 

Unsur pasal 76E setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah,karena di lakukan oleh tenaga pendidik maka akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana " beber Kapolres OKU

Atik targetokunews.site

Komentar