Serobot Tanah Warga Dinas PUTR OKU Timur DiLaporkan ke Polda Sumsel

OKU Timur, targetokunews.site - Menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sukomulyo, OKU Timur (OKUT) terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah OKU Timur, Rabu pagi 18 Juni 2025, petugas kepolisian dari Diskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan lokasi (pemlok) di lokasi yang dilaporkan. 

Dihadiri oleh sejumlah warga yang tanahnya dirampas, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten OKUT. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, tampak petugas melakukan pengukuran lahan jalan raya di sejumlah titik yang dilaporkan diserobot oleh pemerintah OKUT. 

Antara lain yang dilakukan adalah, pengecekan lokasi dan pengukuran ulang bidang tanah terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. 

Giat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/91/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 17 Februari 2025 atas nama pelapor Ali Imron. Yang kemudian laporan ini dilimpahkan ke Polda Sumsel. 

Ali Imron melalui pengacaranya Bagus Bastoro SH mengatakan harapannya kepada para petugas dari kepolisian, agar Pemlok ini dapat segera menjadi bahan untuk tindak lanjut ke depannya. Karena mengingat masalah ini sudah berlarut-larut sehingga korban terpaksa melaporkan hal ini ke MABES POLRI. 

Adapun, duduk perkara masalah ini, adalah saat tanah milik pelapor Ali Imron seluas Panjang +-1500, Lebar +-12 meter, dibuat jalan lingkar oleh pemerintah OKUT melalui pendanaan provinsi, yang mana prosedur ganti rugi kepada korban Ali Imron tidak dilakukan oleh pemerintah.

Terpisah Kepala Dinas PUTR Aldi Gurlanda menolak untuk diwawancarai di lokasi, ia cuma mengatakan jika wawancara bisa dilakukan kapan-kapan. 

Sementara itu petugas kepolisian Polda Sumsel mengarahkan wartawan untuk langsung mengkonfirmasi ke pimpinan mereka yakni Kapolda Sumsel.

Kontributor : Atik

Redaksi : targetokunews.site

Komentar